JAKARTA, iNews.id - Kementerian
Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus melakukan program mekanisasi melalui alat mesin pertanian (alsintan). Salah satu alsintan yang menjadi andalan adalah jenis kultivator.
Kultivator adalah alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan untuk pengolahan tanah sekunder. Kultivator bekerja dengan menggunakan gigi yang sedikit menancap ke dalam tanah sambil ditarik dengan sumber tenaga penggerak, umumnya traktor. Kultivator jenis lain (rotary tiller) menggunakan gerakan berputar cakram dan gigi untuk mencapai hasil yang sama.
"Kultivator berfungsi mengaduk dan menghancurkan gumpalan tanah yang besar, sebelum penanaman (untuk mengaerasi tanah) maupun setelah benih atau bibit tertanam (untuk membunuh gulma)," kata Direktur Jenderal PSP, Sarwo Edhy dalam keterangannya, Senin (3/6/2019)
Berbeda dengan garu mengaduk sebagian besar permukaan tanah, kultivator mengaduk tanah sebagian saja secara hati-hati sehingga tidak mengganggu tanaman pertanian.
Kultivator yang bertipe gigi menyerupai bajak singkal namun bekerja dengan cara yang berbeda. Kultivator hanya bekerja pada permukaan, sedangkan bajak singkal bekerja lebih ke dalam tanah.
"Sehingga penggunaan kultivator membutuhkan tenaga tarik yang lebih kecil dibandingkan pembajakan," tuturnya.
Kultivator pada umumnya berupa mempunyai tenaga sendiri (self-propelled) atau ditarik menggunakan traktor roda dua atau traktor roda empat. Pada traktor roda dua, kultivator terpasang kaku dan digerakan dengan transmisi dari mesin utama traktor.
Pada traktor roda empat, kultivator terpasang pada three poin hitch dan digerakkan oleh power tak-off. Di negara berkembang, kultivator yang tidak berpenggerak dapat ditarik oleh hewan pekerja.
Sistem pengolahan tanah terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan seberapa banyak residu tanaman yang diangkat dari lahan pertanian.
"Di Amerika Serikat, sejak tahun 1997, sistem pengolahan tanah konservasi semakin banyak digunakan karena menghemat banyak waktu, energi, tenaga kerja, dan biaya," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk