Digeser ke Post Border, Kemendag Tetap Awasi Dokumen Impor
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menutup ruang gerak pada importir nakal menyusul kebijakan pergeseran pengawasan impor dari border ke post border sejak 1 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memperlancar arus barang sehingga mempermudah para pelaku usaha mendapatkan komoditas barang yang dipesan dari luar negeri. Kendati demikian, dia mengingatkan agar kemudahan ini tidak disalahgunakan, seperti tidak melengkapi dokumen atau mengisi pernyataan dokumen tapi tidak sesuai dengan barang yang diimpor.
"Kalau dia (importir) itu kita teliti ada yang sengaja memanfaatkan ini dengan tidak melengkapi dokumen, misalnya, self declaration-nya berbohong itu tindakannya kita lihat, dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Ada juga yang tidak dilengkapi dokumen itu, tetapi memasukkan juga self declaration saja tapi kan self declaration surat pernyataan di atas meterai, berarti ada sesuatu," kata Oke saat sosialisasi kebijakan di Hotel Santika Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Oke mengakui kemudahan ini membuat wewenang Kemendag mengawasi impor menjadi berkurang. Sebelumnya, pemerintah menerapkan 35 aturan pengawasan barang impor, tapi kini dipangkas aturannya sebanyak 21 aturan.
"Kadang-kadang sistem kita yang kurang, jangan sampai pelaku usaha yang niatnya baik, tertib, tapi karena kesalahan sistem mereka yang dikenakan sanksi. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan dari pelaku itu tentu kita akan bertindak tegas," ucapnya.
Lewat kemudahan impor tersebut, sebanyak 3.451 penggolongan barang atau Harmonized System (HS) barang impor yang selama ini di bawah pengawasan border digeser ke post border sebanyak 2.600 HS.
"Maka mulai 1 Februari 2018, pengawasannya yang di border hanya tertinggal 809 HS code. Sebanyak sisanya yang 2.600-an itu pengawasannya digeser ke post border," ujar Oke.
Dalam kesempatan yang sama, Budihardjo Iduansjah Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku pengusaha cukup terbantunya dengan aturan baru tersebut. Pasalnya, kata dia, proses impor barang cukup rumit.
"Dari Hippindo sangat merasakan manfaat. Nanti di sosialisasi ini kita akan lebih mengerti. Tapi, kami dalam pelaksanaan tenaga kerja kami yang banyak seperti anggota kami restoran, bahan baku itu suka terhambat. Jadi, saya yakin adanya ini akan lebih cepat," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya aturan ini akan mempermudah barang impor masuk ke dalam negeri. Apalagi jika National Single Window bisa diterapkan secara penuh.
"Selama ini problem-nya karena terlalu banyak instansi yang harus kita datangin. Jadi, saya lihat ada nasional single window berarti inilah yang dimaksudkan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk membuat kemudahan dalam satu badan. Jadi, bea cukai hanya fokus dokumen impor dan kepabeanan," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah