Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Diundur Sehari, Batas Akhir Pelaporan SPT Paling Lambat 1 April 2019

Sabtu, 30 Maret 2019 - 10:42:00 WIB
Diundur Sehari, Batas Akhir Pelaporan SPT Paling Lambat 1 April 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengulur batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi (OP) menjadi 1 April 2019. Sedianya, batas waktu berakhir pada 31 Maret 2019.

“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (30/3/2019).

Menkeu mengatakan, keputusan tersebut untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melaporkan penghasilannya. Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang sudah lapor hingga kemarin.

"Yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. Jumlah ini naik 9.4 persen dari tahun lalu,” ujarnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga mencatat makin banyak masyarakat yang melapor SPT lewat online. Porsi pelaporan melalui e-filling kini naik menjadi 23,68 persen sementara laporan manual turun menjadi 66,29 persen.

“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka semakin mengandalkan (digital) dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya melalui e-filling. dan itu suatu hal yang sangat baik,” ujar dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut