DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tidak berlaku untuk semua jenis barang. Sembako yang bakal dikenai pajak adalah yang harganya premium.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hanya barang yang sifatnya premium yang akan dikenakan pajak.
"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata dia dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).
Dia menegaskan, pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.
Pemerintah Pastikan Pengenaan PPN Baru untuk Orang Kaya
"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.
Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Misalnya. daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya.
Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako
"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," ujarnya.
Sementara untuk penerapan PPN pada sembako, pemerintah akan memperhatikan kondisi saat ini dan akan hati-hati melakukannya.
"Pemungutan PPN ini yang pertama tentunya kami mempertimbangankan untuk memperluas basis pengenaan PPN ini tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati