Dukung Industri Sawit Nasional, Pemerintah Rampungkan 3 Aturan Baru Akhir 2019
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menerbitkan tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional. Pasalnya, tata kelola industri sawit perlu diperbaiki sehingga tak menjadi bahan kampanye hitam.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan, tiga aturan baru ini saat ini tengah diproses di Sekretariat Negara sehingga pada bulan depan ditargetkan bisa rampung.
"Segera (diterbitkan), proses di Setkab. Desember lah," ujaranya di Kantor Pusat CPIN, Jakarta, Minggu (21/24/2019).
Menurut dia, aturan-aturan ini memiliki tujuan akhir untuk memperbaiki kualitas dan produktivitas kelapa sawit dalam negeri. Selain itu, aturan juga dibuat untuk menjamin keberlanjutan industri sawit dan memperbaiki seluruh tata kelola sawit.
"(Mencegah kampanye hitam Uni Eropa) itu paling utama, kalau udah rapi, tidak ada yang bisa klaim kita melakukan ini itu, semua tertib, jadi itu mencerminkan sawit kita," ucapnya.
Aturan pertama dalam bentuk instruksi presiden (inpres) Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). Inpres mengatur tentang kebijakan penggunaan data dasar pekebun kelapa sawit untuk mendukung tata kelola industri.
Kemudian mengatur ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan baik dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Selain itu, ketentuan koordinasi antara lembaga dan perlindungan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.
Aturan kedua berbentuk peraturan presiden (perpres) terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Aturan ini menyangkut penunjukkan badan/lembaga independen dalam rangka pelaksanaan ISPO sehingga akan memperkuat pelaksanaan ISPO yang sudah berjalan saat ini.
Pemerintah membuat aturan ini dengan merujuk pada pelaksanaan standar yang dilakukan negara sesama penghasil sawit, yaitu Malaysia yang sudah memiliki lembaga independen tersebut.
Aturan ketiga berupa peraturan pemerintah (PP) terkait riset perkebunan nusantara. Regulasi ini akan mengatur soal pembentukan program riset di anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sehingga bisa memperkuat riset dan penyediaan bibit benih unggul ke depan.
"Iya. Perpres Sertifikasi Sawit, Inpres Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan RPP Perkebunan Nusantara," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk