Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Kamis, 26 November 2020 - 07:50:00 WIB
Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: Humas Kemenko Marves)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus suap ekspor benih lobster.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

"Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, Kamis (26/11/20).

Jodi menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang disampaikan Rabu (25/11/2020) malam. Penunjukan sementara itu berkaitan dengan proses pemeriksaan KPK terhadap Edhy Prabowo.

Pada Kamis dini hari, Edhy bersama enam orang lain ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis pada 2020.

Atas perbuatannya, Edhy meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dia juga siap mundur dari jabatannya sebagai menteri dan wakil ketua umum partai.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut