Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus suap ekspor benih lobster.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
"Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, Kamis (26/11/20).
Jodi menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang disampaikan Rabu (25/11/2020) malam. Penunjukan sementara itu berkaitan dengan proses pemeriksaan KPK terhadap Edhy Prabowo.
Pada Kamis dini hari, Edhy bersama enam orang lain ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis pada 2020.
Atas perbuatannya, Edhy meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dia juga siap mundur dari jabatannya sebagai menteri dan wakil ketua umum partai.
Editor: Rahmat Fiansyah