Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Efisiensi Listrik, Atap Rumah Para Menteri Akan Dipasang Panel Surya

Jumat, 03 Agustus 2018 - 14:55:00 WIB
Efisiensi Listrik, Atap Rumah Para Menteri Akan Dipasang Panel Surya
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mematangkan aturan jual-beli listrik dari rooftop panel surya atau listrik atap. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang mendorong bauran energi yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mendorong penggunaan panel surya, para menteri kabinet kerja akan memasangkan alat ini di atap rumahnya. Dengan penggunaan panel surya, pihaknya yakin efisiensi listrik makin baik.

"Solar panel sudah ditawarin di rumah-rumah menteri, semua pasang solar panel kan menghemat listrik," ujar Menko Luhut saat ditemui di kantornya Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Meski begitu, Luhut memang belum mengetahui regulasi yang akan mengatur jual-beli listrik dari listrik atap. Pasalnya, ketentuan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aturannya, mereka (Kementerian ESDM) yang buat saya detailnya enggak tahu,” ucap dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, peraturan mengenai penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu akan segera diterbitkan.

Dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan semua pelanggan, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.

"Arahan bapak presiden, Beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran," ujarnya.

Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual-beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," tuturnya.

Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual-beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan, Ia mencontohkan rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4 5 juta.

"Paling kurang hemat Rp2-3 juta per bulan, setahun mungkin bisa 30-40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," tutur Jonan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut