Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom: Gaji PNS Naik Bikin Utang Negara Bertambah

Selasa, 06 Maret 2018 - 15:34:00 WIB
Ekonom: Gaji PNS Naik Bikin Utang Negara Bertambah
Ilustrasi (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan yang digulirkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap kalangan ekonom akan berdampak terhadap beban yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Kepala Ekonom Samuel Asset Management, Lana Soelistianingsih mengatakan kenaikan PNS sebesar 6 persen, maka APBN semakin tertekan jika tidak sebanding dengan pendapatan negara yang diperoleh dari perpajakan, yang utamanya bersumber dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, ujung-ujungnya pemerintah akan menarik utang untuk menutupi defisit anggaran.

“Dengan tambahan kenaikan (gaji) PNS 6 persen tentunya akan menambah belanja negara, dan belanja negara kalo tidak diimbangi dengan penerimaan yang lebih tinggi ini akan membuat defisit yang melebar dan kalo defisit yang melebar ini pertanyaannya ditutup pake apa? Sementara ini kan ditutup pake utang, nah apakah ini yang akan dilakukan oleh pemerintah?,” kata Lana di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dia menambahkan, jika melihat populasi PNS yang cukup banyak sekitar 8 juta orang dan kenaikan sebesar 6 persen per orang, maka penambahan belanja pegawai pada APBN diprediksi menjadi lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, BKN tengah mematangkan usulan kenaikan gaji pokok tersebut dan belum ada kepastian besaran kenaikan gaji. Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.

BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu ,” ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut