Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 23:11:00 WIB
Ekonom Nilai Perppu Penataan LPS, OJK dan BI Saat Ini Tidak Dibutuhkan
Ekonom menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan terkait penataan LPS, OJK dan BI saat ini tidak dibutuhkan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Perppu ini akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan saat ini tidak dibutuhkan. Menurutnya, perubahan tidak bisa dilakukan tiba-tiba.

"Sepertinya Perppu tidak dibutuhkan, karena ini tidak bisa tiba-tiba, suprise di sektor keuangan spekulatif sekali," ujar Eko dalam diskusi virtual, Minggu (30/8/2020).

Terkait independensi yang ada di Bank Indonesia masuk dalam rencana Perppu tersebut, Eko menilai independensi bank sentral akan tetap ada, hanya mekanismenya ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR dalam pembahasan.

"Sekarang itu yag jadi problem seolah-olah negara di dalam negara. Tinggal bagaimana mendefinisikan apakah independensi dalam instrumennya tapi tidak dalam tujuan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut