Ekonomi Belum Pulih, BI Ubah Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
JAKARTA, iNews.id - Ekonomi belum pulih, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dampak pandemi Covid-19. Ini untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank melaksanakan kewajiban DHE, serta memberikan waktu pembelajaran lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya dilansir Kamis (31/12/2020).
Peraturan BI tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI Nomor 21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan, pertama, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Kemudian, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor.