Ekspor Kertas Fotokopi Dihambat, Indonesia Gugat Australia ke WTO
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggugat Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini menyusul upaya menyelesaikan hambatan ekspor produk kertas fotokopi tidak mencapai titik temu.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iman Pambagyo mengatakan, Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk menghadiri pertemuan WTO pada 18-19 Desember 2018.
"Misi utama kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berkisar antara 12,6-33 persen di Australia,” kata Iman, Selasa (18/12/2018).
Dia menyebut, Negara Kanguru itu menuding Indonesia melakukan praktik dumping dengan menciptakan particular market situation (PMS) di industri kertas. Pelarangan ekspor kayu mentah yang dilakukan Indonesia dinilai Australia membuat suplai bahan baku bubur kertas melimpah sehingga harga kertas menjadi murah.
"Indonesia menilai tuduhan ini tidak adil," kata dia.
Iman mengatakan, pemerintah sudah memberikan sanggahan lewat berbagai forum, mulai dari konsultasi hingga melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP). Upaya itu belum menemukan hasil sehingga Indonesia menaikkan sengketa tersebut ke WTO.
Menurut Iman, sebenarnya tidak ada definisi yang jelas dan tegas soal PMS. Selain itu, istilah tersebut hanya disebut satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO. Oleh karena itu, dia menilai, gugatan tersebut akan mendapatkan perhatian dari banyak negara.
"Untuk pertama kalinya kasus ini akan memberikan pertimbangan bagi hakim WTO tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan metode PMS ini di negara lainnya,” ujar Iman.
Kendati demikian, interpretasi WTO sangat penting dalam kasus ini. Pasalnya, jika semua intervensi pemerintah dianggap sebagai PMS, maka hal ini menciptakan kontroversi.
Editor: Rahmat Fiansyah