Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Kagum Timnas Futsal Indonesia Runner Up Piala Asia 2026, Soroti Kerja Keras dan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Akan Kurangi Jumlah BUMN dari 142 Jadi 100

Rabu, 05 Februari 2020 - 17:37:00 WIB
Erick Thohir Akan Kurangi Jumlah BUMN dari 142 Jadi 100
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk mengurangi jumlah perusahaan pelat merah. Saat ini, jumlah BUMN mencapai 142 perusahaan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau karib disapa Tiko mengatakan, perusahaan pelat merah harus memiliki dua model dalam berbisnis, tidak hanya menumbuhkan aset tetapi juga harus menjalankan kewajiban publik. Atas dasar itu lah, pemerintah akan mengurangi jumlah BUMN dari 142 menjadi 100.

"Kami sedang proses mengurangi jumlah BUMN dari 142 ke 100 saja. Kami akan memerger mereka," ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Tiko menambahkan, tugas Kementerian BUMN saat ini sebagai otoritas perusahaan pelat merah sangat kompleks. Bahkan, pihaknya belum menemukan adanya otoritas terkait di dunia ini yang mengatur perusahaan yang beragam milik negara di Tanah Air.

"Kami punya perusahaan editor film, Perum PFN. Lalu, penerbit buku, Balai Pustaka. Banyak yang harus dimerger," kata dia.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menjelaskan, langkah awal untuk mengurangi jumlah BUMN adalah dengan melakukan portofolio review. Hal itu sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin BUMN lebih ramping dan efektif.

"Nah, jadi nanti kita lihat portofolionya mana yang bisa create value, mana yang PSO (Public Service Obligation). Nah, yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kita mau gabungkan atau kita mau likuidasi," ucap Tiko.

Untuk jumlah pasti perusahaan yang akan dimerger, Tiko menyebut . Kementerian BUMN terlebih dahulu akan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Mungkin ada yang bisa ditaruh di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Kan PPA juga efektif sebagai agent untuk restrukturisasi. Misalnya nanti kita harus gabungkan dan sebagainya. Ini kita masih tunggu kewenangan juga karena kewenangannya sekarang masih di Kemenkeu," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut