Erick Thohir ke DPR: Jumlah BUMN Akan Diturunkan Jadi 70
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan sejumlah rencana perusahaan pelat merah dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan perihal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2020 terkait Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
"Pertama-tama saya akan memberikan informasi hasil dari restrukturisasi BUMN dan klasterisasi BUMN ke anggota DPR yang terhormat, khususnya Komisi VI yang sempat mempertanyakan, pada kesempatan ini kami akan sampaikan mengenai Keppres Nomor 40 Tahun 2020," ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa, (9/6/2020).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN. Kata dia Keppres ini menjadi payung hukum untuk menggabungkan atau melikuidasi perusahaan pelat merah dan bukan untuk membubarkan atau menjual asetnya.
Dalam restrukturisasi BUMN, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan berupaya untuk menyehatkan seluruh perusahaan pelat merah, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan peningkatan nilai tambahan melalui pajak dan dividen.
Stimulus untuk BUMN Dinilai Politis, Ini Kata Stafsus Erick Thohir
"Khususnya pada situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi. Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80 atau 70," kata Erick, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. SKB ini sedang direvisi oleh Kementerian Keuangan.
"Tentu diskusi bersama dengan kementerian terkait," ujar Erick
Editor: Ranto Rajagukguk