Erick Ungkap Datangi KPK terkait Korupsi Garuda dan Pengawasan Program PEN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara perihal kedatangannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Erick mengungkapkan kedatangannya terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Tbk).
Erick menjelaskan, kedatangan dirinya di KPK bukan sekali, bahkan sudah dua kali melawat ke komisi antirasuah tersebut. Kedatangan Erick yang pertama sebagai Menteri BUMN juga terkait kasus korupsi di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.
"Sebenarnya begini, saya ke KPK itu sudah dua kali mengenai kasus Garuda, karena Garuda sendiri dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau itu harus diperbaiki," ujar Erick di sebuah televisi swasta, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Dia mengatakan ada problem hukum yang harus segera diselesaikan di Garuda Indonesia. Khususnya utang emiten yang mencapai Rp7 triliun. Karena itu, kata Erick, ada upaya negosiasi yang harus dilakukan.
Namun begitu, perkara korupsi di internal manajemen Garuda Indonesia menjadi kendala tersendiri bagi Menteri BUMN. Negosiasi utang akan jauh lebih mudah dilakukan jika tidak ada kasus korupsi.
Sebab itu, lanjut Erick, dengan melaporkan persoalan Garuda ke KPK akan sangat membantu permasalahan. "Di Garuda kita tidak hanya didampingi KPK, dalam arti di luar tim ya, tapi juga Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tim kami ketika kita negosiasi korupsi dengan negara lain," ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan kedatangannya ke KPK tidak hanya perkara korupsi, tapi juga terkait anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di BUMN. Terkait hal ini, Erick meminta KPK ikut mengawasi pelaksana PEN agar berjalan secara transparan.
"Utama kita program PEN, ini juga banyak ke BUMN dan ini harus kita jelaskan. Memang bukan ke KPK saja, ke Kejaksaan juga untuk kita jelaskan agar goverment-nya dan juga secara transparansinya harus terjaga. Itu bagian dari pekerjaan yg kita kerjakan, minta pengawalan," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani