Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta BLT UMKM, Bantuan Sosial yang Dinantikan Pengusaha Mikro

Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:20:00 WIB
Fakta-Fakta BLT UMKM, Bantuan Sosial yang Dinantikan Pengusaha Mikro
Ilustrasi UMKM. (Foto: AntarA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Payung hukum bantuan sosial tersebut masuk tahap finalisasi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria berjanji akan mengumumkan jadwal pencairan, termasuk besaran BLT UMKM dalam waktu dekat. "Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detailnya," katanya.

Berikut fakta-fakta tentang program BLT UMKM yang dirangkum iNews.id, Sabtu (20/3/2021).

1. Terdiri dari Dua Klaster

Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” ujarnya. 

2. Dianggarkan di APBN

Berbeda dengan BLT subsidi gaji, bantuan untuk UMKM masuk dalam APBN 2021. Pada tahun lalu, BLT UMKM tersalurkan hingga 100 persen dengan besaran anggaran mencapai Rp28,8 triliun. 

3. Besaran BLT Berubah

Kemenkop UKM mengungkapkan, besaran BLT UMKM tidak akan sama dengan tahun lalu yang sebesar Rp2,4 Juta. Namun, detail perubahan tidak dijelaskan lebih lanjut.

"Besaran tidak sama dengan tahun lalu. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detail," ujarnya.

4. Data Penerima Sementara 12 Juta UMKM 

Tahun lalu ada sekitar 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan tersebut. Saat ini, Kemenkop UMKM tidak menjelaskan lebih detail mengenai penambahan atau pengurangan data penerima. 

5. Bantu UMKM Lewati Pandemi Covid-19

Menkop UKM Teten Masduki menuturkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak sangat besar bagi UMKM. Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9 persen, Distribusi Terhambat 20,01 persen, Kesulitan Permodalan 19,39 persen dan Bahan Baku 18,87 persen. 

“Sebesar 98 persen UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5  persen UMKM mengurangi karyawannya,” ujar Teten mengutip data SMRC tahun 2020.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut