Gaet Investor Asing, BKPM Akan Tambahkan Pilihan Bahasa Asing di OSS
JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengembangkan Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS merupakan sistem yang sangat sederhana, di mana pengusaha bisa melakukan pendaftaran di kantor bahkan rumah dan hanya membutuhkan waktu dua jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, sistem OSS ini ditujukan untuk menggaet investor asing. Oleh karenanya, sistem tersebut akan tersedia pilihan bahasa asing selain bahasa Indonesia.
"Nantinya dalam menggaet investor asing, aplikasi sistem OSS ini juga akan dikembangkan dengan beberapa pilihan bahasa," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Namun hingga saat ini, baru terdapat pilihan bahasa Indonesia saja di sistem OSS. Pasalnya, pihaknya selaku pembuat sistem baru menerima pengelolaan sistem OSS ini pada awal tahun setelah sebelumnya dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pihaknya terus melakukan penyempurnaan sistem karena masih ada beberapa kendala termasuk ketersediaan pilihan bahasa Inggris. "1 Maret 2019 ini sudah disampaikan oleh Kemenko Perekonomian ini dilakukan oleh BKPM untuk pengembangan selanjutnya, mudah-mudahan untuk kendala tadi ini kita akan segera carikan solusinya," ucapnya.
Kendati demikian, dia memperkirakan penyempurnaan pilihan bahasa asing ini akan selesai dalam satu sampa dua bulan ke depan. "Biasanya kalau untuk translate bilingual trilingual itu kan ya. Karena basic sistemnya sudah ada, biasanya tidak terlalu lama ya kita usahakan sebulan atau dua bulan sudah bisa," tuturnya.
Sebagai informasi, sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.
Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Editor: Ranto Rajagukguk