Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 13.500 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan PNS Akan Dipotong Zakat

Senin, 05 Februari 2018 - 10:31:00 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Akan Dipotong Zakat
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.

Aturan sebagai dasar untuk pemotongan tengah disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok yang berakhir Sabtu (3/2).

Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia. Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.

Meski demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai sekitar Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari gaji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan tunjangan para PNS atau aparatur sipil negara (ASN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut