Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 PNS Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Bakal Umumkan pada Oktober

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:11:00 WIB
Gaji ke-13 PNS Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Bakal Umumkan pada Oktober
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pegawai negeri sipil (PNS) bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke-13. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pegawai negeri sipil (PNS) bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke-13. Pencairan ini masih terus dibahas sehingga harus membutuhkan waktu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bila tidak aral melintang pencairan gaji ke-13 untuk PNS diumumkan pada bulan Oktober. "Untuk gaji ke-13 rencananya diputuskan Oktober, tapi ini saja masih dalam pembahasan di level pimpinan tinggi nanti bakal  dikabari untuk kabar terbarunya," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, fokus pemerintah saat ini masih menangani dampak dari Covid-19.

"Sabar ya. Masih fokus ke Covid-19 dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata. Nanti kalau sudah ada (pembahasan) pasti di-update," katanya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sama dengan gaji sebelumnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut