Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Kemenpan-RB Tunggu Restu Sri Mulyani

Senin, 14 Desember 2020 - 11:27:00 WIB
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Kemenpan-RB Tunggu Restu Sri Mulyani
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Hal ini seiring perubahan sistem gaji PNS yang tidak berdasarkan pangkat dan golongan sehingga gaji pokok akan berubah.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Teguh Widjanarko menuturkan, rencana kenaikan gaji tersebut masih menunggu restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kalau dari kami, belum memastikan hal itu. Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Teguh saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Dia melanjutkan, terus melakukan simulasi kenaikan gaji PNS. Simulasi ini pernah dibuat dan bahas bersama Kementerian Keuangan. Namun, simulasi yang telah dilakukan belum menemukan kesepakatan.

"Ini dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Selain itu, kendala lain yang harus diselesaikan, yakni belum adanya rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang pangkat PNS. Karena itu, pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

"Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mematangkan rencana perombakan skema gaji untuk PNS. Dengan perombakan ini, gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan lagi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dengan perombakan ini maka kemungkinan gaji pokoknya akan lebih tinggi dari sebelumnya. Pasalnya, beberapa tunjangan yang dipisah sebelumnya akan dimasukan ke dalam gaji pokok.

"Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut