Gaji PPPK Akan Setara PNS, Kemenkeu Janjikan Tak Bebani APBN
BALI, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan PPPK ini tidak akan membebani anggaran negara.
Pegawai honorer tersebut tadinya digaji oleh instansi-instansi yang mempekerjakannya. Namun, begitu diangkat menjadi PPPK maka gaji menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, meski digaji oleh pemerintah tapi anggaran yang dialokasikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, gaji akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Beban tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung Pemda (Pemerintah lewat APBD). Kalaupun ada beban anggaran, maka beban anggaran itu tidak full," ujarnya di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali, Rabu (5/11/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah maka gajinya menjadi tanggungan APBD. Sementara, untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan ditanggung oleh APBN.
"Tentunya nanti beban anggaran akan kita lihat apakah pegawai Pemda akan jadi beban APBD, kalau pusat akan menjadi kewajiban APBN," kata dia.
Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih belum membocorkan berapa jumlah anggaran yang akan dikeluarkan. Pasalnya, kini KemenPAN-RB masih menunggu total pegawai honorer yang menjadi PPPK.
"Dulu Menpan bilang kebijakan treatment pun akan bertahap, tahapan ini yang kita tunggu berapa yang setiap tahun direkrut untuk formasi PPPKK ini dan itu kalau tau jumlahnya baru ketahuan anggarannya," ucapnya.
Ia melanjutkan, pemrintah baru akan merealisasikan penerimaan PPPK pada tahun depan. Pasalnya, pada tahun ini pemerintah baru saja membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 238.015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lewat aturan ini, tenaga honorer bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (3/12/2018).
Editor: Ranto Rajagukguk