Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan

Jumat, 02 Maret 2018 - 12:17:00 WIB
Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan ganjil-genap pada pintu tol mulai berlaku 12 Maret 2018. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Sistem pemberlakuan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.

"12 Maret ini kita lakukan ya, sudah fix," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau lintasan jalur Kereta Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Assistant Vice President (AVP) Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Dwimamawan Heru sebelumnya mengatakan, paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan.

"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah volume kendaraan dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," kata Assistant Vice President (AVP) Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, Jumat (23/2/2018).

Selain aturan ganjil-genap, pemerintah juga akan mengeluarkan dua kebijakan lain terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di lajur paling kiri, bukan bahu jalan.

"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ujarnya.

Adapun terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut