Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi
Advertisement . Scroll to see content

Genjot Ekonomi, Sri Mulyani Bakal Naikkan Batas Percepatan Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:15:00 WIB
Genjot Ekonomi, Sri Mulyani Bakal Naikkan Batas Percepatan Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan merelaksasi pajak untuk menggenjot perekonomian di tengah tekanan virus korona. Salah satunya meningkatkan batas percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selama ini, ada tiga kategori wajib pajak yang menikmati percepatan restitusi pajak PPN dan PPh yaitu WP orang pribadi maksimal Rp100 juta, WP badan Rp1 miliar, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp1 miliar.

"Sekarang Rp1 miliar nanti dinaikkan ke Rp5 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Selain menaikkan batas, kata dia, pemerintah juga akan mempercepat pembayaran restitusi. Saat ini, jangka waktu pencairan restitusi berbeda-beda antara 15 hari hingga 3 bulan tergantung jenis WP. "Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," kata dia.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menilai, rencana kebijakan tersebut bakal menekan kinerja penerimaan pajak. Namun, menurut dia, perputaran uang (cashflow) sangat krusial dalam situasi ekonomi seperti ini.

Kebijakan ini juga sekaligus melengkapi relaksasi pajak lain, yaitu penahanan pungutan PPh 21, PPh 25, dan PPh 22. Sri Mulyani mengaku segera berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menerapkannya sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut