Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Gulirkan Antidumping, Kemendag Sebut RI Masuk Urutan 15 Dunia

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:12:00 WIB
Gulirkan Antidumping, Kemendag Sebut RI Masuk Urutan 15 Dunia
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan kebijakan antidumping yang digulirkan Indonesia masih terbilang lebih sedikit ketimbang Amerika Serikat (AS) ataupun China. Berdasarkan data World Trade Organization (WTO) dari 1995-2017, Indonesia berada di posisi ke-15 sementara AS dan China masing-masing di posisi kedua dan keenam.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, selama periode tersebut Indonesia telah melakukan 43 kali pengenaan bea masuk antidumping. Sementara AS dan China masing-masing sebanyak 427 dan 197 kali.

Posisi pertama ditempati oleh India yang menjadi negara paling aktif melakukan tuduhan dan pengenaan bea masuk antidumping. Selama periode tersebut total tindakan antidumping yang telah dilakukan India sebanyak 656 kali.

"Kita ada di posisi ke-15 masih di bawah Pakistan, Turki, China di atas, dan India adalah negara yang paling aktif," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Sementara itu, Indonesia menempati posisi kedelapan di dunia sebagai negara eksportir yang paling sering dituduh melakukan dumping. Berdasarkan data yang sama, Indonesia telah dituduh sebanyak 208 kali oleh negara mitra dagangnya.

Namun, angka tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan China yang telah dituduh sebanyak 1.269 kali. Dengan demikian, China menjadi negara paling banyak dituduh melakukan dumping oleh negara mitra dagangnya.

Kemudian, Indonesia menempati posisi 7-8 di dunia bersama India sebagai negara yang paling sering dikenakan bea masuk antidumping dengan total pengenaan sebanyak 130 dari 1995-2017.

"Dari 280 itu Indonesia dikenakan sampai saat ini 130 bea masuk antidumping. Posisinya juga di nomor 8, konsisten. Ini by reporting member. Artinya kita yang melakukan inisiasi, investigasi, kita yang melapor ke WTO. Keaktifan dari otoritas investigasi masing-masing negara," ucapnya.

Indonesia tercatat telah melakukan 136 inisiasi investigasi antidumping selama periode tersebut. Hal ini membuat indonesia menempati posisi ke-13. Sementara AS dan China di posisi kedua dan ketujuh.

"Untuk antidumping kita lihat kita memasuki posisi ke 13 dengan 136 inisiasi investigasi antidumping. Inisiasi ya. Kemudian dari inisiasi tadi yang sudah dimaterialisasikan dalam bentuk pengenaan bea masuk antidumping pada produk impor yang masuk ke Indonesia adalah 63 kali," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut