Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 3 Oktober 2026 Terbaru, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Harga BBM Umum Diatur, BPH Migas Pastikan Badan Usaha Tak Merugi

Selasa, 10 April 2018 - 11:33:00 WIB
Harga BBM Umum Diatur, BPH Migas Pastikan Badan Usaha Tak Merugi
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerbitkan aturan yang mengharuskan badan usaha penyalur berkonsultasi saat menetapkan banderol Bahan Bakar Minyak (BBM) umum yang dijual ke konsumen. Aturan itu guna memberi kepastian kepada konsumen sehingga persoalan BBM tak mendorong laju inflasi.

Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad menuturkan, persoalan BBM memang sangat krusial karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, badan usaha penyalur BBM, terutama perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero) yang memiliki jangkauan distribusi luas harus merespons secara baik instruksi yang diberikan.

"Ini merupakan tanggung jawab Pertamina yang diberikan oleh pemerintah. Tentunya harus dilaksanakan, apalagi Pertamina BUMN," ujarnya kepada iNews.id, Selasa (10/4/2018).

Hendry memastikan, kebijakan itu tak akan merugikan badan usaha, termasuk Pertamina. Harga BBM nonsubsidi yang dijual ke konsumen dinilai memang tak bisa ditentukan sesukanya oleh badan usaha karena ada mekanisme pembatasan margin.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2015, margin penjualan BBM nonsubsidi dibatasi 5-10 persen. "Pemerintah sudah membatasi dengan margin," ujar Hendry.

Sementara itu, kewajibkan baru Pertamina untuk menyalurkan BBM jenis Premium di seluruh wilayah dipastikan telah diperhitungkan oleh pemerintah. Dia menilai, jika Premium memang dibutuhkan di banyak daerah, sebaiknya Pertamina segera menyediakannya.

"Hal-hal yang terkait dengan untung rugi tentunya pemerintah telah mempertimbangkan termasuk mempertimbangkan kelangsungan Pertamina sendiri. Yang penting tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah berada di tangan presiden. Selain itu juga revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi kebijakan itu sejatinya menyusul kenaikan dramatis yang terjadi pada BBM jenis Pertalite. Kenaikan harga Pertalite mendorong masyarakat untuk beralih ke Premium yang banderolnya jauh lebih murah. Namun, bukannya bisa beralih, masyarakat sendiri kesulitan memperoleh produk BBM jenis Premium.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut