Hari Ini Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek Berlaku, Banyak Pelanggar?
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek mulai hari ini, Senin (12/3/2018). Kebijakan itu diberlakukan menyusul upaya pemerintah mempercepat pembangunan proyek di ruas tol sekaligus menekan angka kemacetan di lokasi.
Berdasarkan pantauan di pintu tol Bekasi Timur, masih banyak kendaraan pribadi yang tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Alhasil, kendaraan yang melanggar pun diminta untuk putar arah dan tidak melewati ruas tol Jakarta-Cikampek.
Sejak pukul 05.30 WIB, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk dibantu aparat kepolisian berjaga mengatur lalu lintas di depan pintu tol Bekasi Timur. Pihak Jasa Marga juga telah menambah personel yang bersiaga guna membantu aparat kepolisian.
Deputi GM Toll Colectio Management Jasa Marga Yoga Trianggoro menuturkan, penambahan personel itu guna mengantisipasi adanya lonjakan volume kendaraan sehingga bisa membantu aparat dalam mengurai kemacetan. Apalagi, banyak kendaraan yang memang tidak mengetahui aturan ganjil-genap sehingga kemungkinan besar memengaruhi kepadatan lalu lintas di pintu tol Bekasi Timur.
“Karena itu, kita ada tambahan dari pihak Jasa Marga sebanyak 12 petugas di tol Bekasi Timur,” kata Yoga.
Sebagai informasi, hari ini merupakan penerapan perdana skema ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang boleh melewati ruas tol hanyalah berplat genap.
Adapun skema ganjil-genap ini dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB dan berlaku setiap Senin hingga Jumat. Sementara itu angkutan bus Transjabodetabek premium juga sudah beroperasi.
Terpantau penggunaan angkutan umum itu cukup diminati oleh masyarakat. Hal ini juga mengingat Transjabodetabek memiliki fasilitas lengkap seperti wifi dan stopkontak. Bus premium ini tersedia di kantong parkir dekat pintu tol Bekasi Timur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan tiga kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut adalah jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Editor: Ranto Rajagukguk