Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM, yang terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dikutip dari surat instruktu Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut syarat detai perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021, sesuain level PPKM:
1. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara
Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
2. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 3
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 3 adalah:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
3. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 2
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM Level 2 adalah:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Selanjutnya, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sanksi Bagi pelaku transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 1
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM level 1 adalah:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 1, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Dalam Inmendagri juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Meski demikian, pihak pemerinteh menghimbau kepada seluruh para pelaku perjalanan darat, laut dan udara untuk mengunduh aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi sebagai mobilitas dari catatan keseahatan perjalanan serta memperhatikan protokol kesehatan drngan mematuhi 5 M.
Editor: Jeanny Aipassa