Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas P2SP Kantongi 10 Aduan dari Pelaku Usaha, Hambat Investasi dan Bisnis
Advertisement . Scroll to see content

Hippi Protes RUU Omnibus Law Dianggap Pro Pengusaha

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:47:00 WIB
Hippi Protes RUU Omnibus Law Dianggap Pro Pengusaha
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law kepada DPR. Regulasi sapu jagad itu dinilai menjadi terobosan untuk mengatasi masalah-masalah yang menghambat ekonomi.

Ketua Umum DPD Hippi Sarman Simanjorang menyebut, Omnibus Law harus dipandang untuk kemajuan bersama. Sarman tak sepakat dengan anggapan Omnibus Law pro pengusaha.

"Kita sendiri dari pengusaha galau juga. Kami curiga jangan-jangan (Omnibus Law) pro buruh, karena saya dengar ada tambahan beban, jaminan upah kehilangan kerja. Yang jelas ini tolong dipandang (sebagai) kepentingan bersama. Kami tidak mau (Omnibus Law) disebut pro pengusaha," ujar dia di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dia menyoroti Pasal 92 Bab Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja soal pemberian bonus kerja. Dia menilai, bonus tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.

"Jadi menurut saya, Pasal 92 perlu fleksibel juga, kira-kira sejauh mana (pemberian bonus)? Kalau nanti ketok palu, ternyata tidak bisa (fleksibel), pengusaha tidak bisa bayar," tutur Sarman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut