idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak
JAKARTA, iNews.id - Indonesia E-commerce Association (idEA) dengan Kementerian Keuangan berdiskusi mengenai batas omzet pedagang e-commerce yang akan dikenai pajak. Hal ini dilakukan agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani dengan pengenaan pajak e-commerce.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, saat mengadakan pertemuan dengan Kemenkeu, pihaknya menyampaikan keberatannya jika UMKM di e-commerce harus dikenai pajak. Pasalnya, hal ini dapat menghambat perkembangan UMKM yang baru tumbuh.
"Kita setuju untuk mencari formula agar usaha-usaha mikro itu belum dibebani dengan ini. Mereka sepakat, untuk ya sudah deh kalau gitu nanti kita cari levelingnya seperti apa supaya yang mikro itu tidak dibebani," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/1/2019).
idEA sebelumnya merasa keberatan dengan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Sebab, dalam beleid tersebut batas pedagang e-commerce yang dikenai pajak adalah yang berpenghasilan minimal Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, jika batas penghasilan yang dikenakan pajak tepat sararan maka hanya pedagang yang sudah usahanya besar yang dikenakan pajak e-commerce. Sementara, bagi UMKM yang masih berkembang bisa leluasa mengembangkan usahanya melalui e-commerce
"Mikro itu tidak dibebani sementara yang sudah stabil usahanya sudah cukup besar maka menjalani kewajiban membayar pajak," kata dia.
Dalam pertemuan kemarin, formula batas penghasilan pengenaan pajak ini masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik idEA maupun pemerintah memiliki pendapat masing-masing mengenai kisaran pendapatan yang akan dikenakan pajak.
"Draf awalnya kita mau bagi berdasarkan usaha mikro. Usaha mikro adalah mereka yang omzetnya sampai Rp300 juta per tahun. Ini pun belum ketok palu, masih dikskusi dan dipelajari lebih lanjut. Ada banyak versilah ada yang minta Rp300 juta, Rp100 juta, ada yang Rp4,8 miliar," ucapnya.
Rabu mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan, penyatuan pemikiran ini dapat selesai sebelum 1 April mendatang saat PMK 210 diterapkan.
"Kita targetkan sebelum jauh sebelum 1 April sudah selesai agar sudah ada kepastian pas 1 April ini tetap dijalankan atau tidak," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk