Ikuti SKB 3 Menteri, Libur Lebaran 2018 Tetap 10 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Keputusan libur dan cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018 seperti keputusan sebelumnya, namun bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, keputusan ini didapat setelah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama dapat memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan.
"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ia melanjutkan, dengan keputusan ini pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Misalnya seperti rumah sakit, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
Untuk itu, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja di waktu cuti bersama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.
Cuti bersama ini untuk sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Selanjutnya, empat Menteri Koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan surat edaran.
"Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif," tutur Puan.
Editor: Ranto Rajagukguk