Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK
JAKARTA, iNews.id - Pemberian subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, stimulus itu hanya pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, sektor pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya masih lebih banyak ketimbang yang tercatat. Dengan begitu, bantuan tersebut dapat dipastikan tak menyasar ke seluruh lapisan pekerja.
"Target penerima bantuan adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pegawai informal yang porsinya 57 persen belum tersentuh BPJS bahkan sebelum pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, seharusnya bantuan itu diberikan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kemudian untuk korban PHK harusnya juga diprioritaskan karena daya belinya paling terdampak," ujarnya.
Dia menilai, bila pemberian stimulus itu salah sasaran, uang yang ditransfer ke penerima subsidi gaji pun tak akan digunakan untuk berbelanja. Mereka akan memilih uang itu untuk disimpan di bank karena melihat kondisi perekonomian yang masih belum stabil.
"Kalau salah sasaran maka stimulusnya lebih banyak disimpan di bank tidak langsung dibelanjakan oleh penerima saja," ujarnya
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan. Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut.
Nantinya, pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan. Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
Editor: Ranto Rajagukguk