Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lionel Messi Datang, Warga India Malah Ngamuk hingga Merusak Stadion
Advertisement . Scroll to see content

India Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja RI

Jumat, 23 Juli 2021 - 12:03:00 WIB
India Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja RI
Mendag M Lutfi menyambut baik putusan India yang membatalkan Bea Masuk Anti Dumping produk baja RI.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, India telah membatalkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) atau pelat baja tahan karat  asal Indonesia. Ini merupakan hasil dari negosiasi yang dilakukan pemerintah RI  

Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi segera melakukan tindakan diplomatik mengenai produk baja Indonesia yang akan dikenai BMAD di India. Reaksi cepat tersebut membuahkan hasil positif. 

Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD. Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos dari pengenaan BMAD 67 dolar Amerika Serikat (AS)/MT-441 dolar AS/MT.

“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan pemerintah India tersebut," kata dia di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, pembatalan pengenaan BMAD dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India. Adapun kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar 426 juta dolar Amerika Serikat (AS). 

Namun seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi 117 juta dolar AS. Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar 60 juta dolar AS, masih di bawah capaian periode yang sama 2020, sebesar 87,5 juta dolar AS.

Sementara  Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan terjadinya pelemahan nilai  ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan, yaitu periode Oktober  2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-30 persen. Karena itu, keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit  kembali.

“Kami terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” ujar Pradnyawati.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut