Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Tarif Trump, Indonesia segera Selesaikan Perjanjian IEU-CEPA
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia-Cile Selangkah Lagi Terapkan Perjanjian Dagang

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:36:00 WIB
Indonesia-Cile Selangkah Lagi Terapkan Perjanjian Dagang
Indonesia-Chile melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) untuk menerapkan perjanjian dagang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Cile Rodrigo Yáñez Benítez melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) Indonesia-Cile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Kesepakatan ini akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan.

“Berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah,” kata Mendag kepada pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Letak geografis Cile yang strategis, lanjut Mendag, akan menjadikan Cile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan.

Pertukaran IoR merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya IC-CEPA. Sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan mulai berlaku 60 hari setelah pertukaran IoR, yaitu pada 10 Agustus 2019.

Sebelum acara pertukaran IoR, Mendag dan Wakil Mendag Cile menggelar pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan IC-CEPA dengan maksimal dan efektif.

“Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perjanjian ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat. Untuk itu, kami mengundang Pemerintah Cile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA,” kata Enggar.

Selain itu, Enggar mengusulkan agar Cile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Cile dengan mengajak KBRI di Santiago.

IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Cile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.

Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara.

Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).

Melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Cile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Cile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Cile.

Adapun produk utama Indonesia yang mendapat preferensi di antaranya: minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.Sesuai kesepakatan, setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.

“Setelah perjanjian tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan investasi, karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” ujar Mendag.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut