Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Dapat Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Selasa, 17 November 2020 - 16:10:00 WIB
Ingin Dapat Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Syarat yang harus diperhatikan calon penerima bantuan subsidi gaji guru honorer, antara lain harus berstatus WNI, bukan PNS, tidak menerima bantuan lain. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini meluncurkan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.

Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Apa saja itu?

"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Ini untuk memudahkan para penerima mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut