Ingin Dapat Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini meluncurkan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.
Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Apa saja itu?
"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Ini untuk memudahkan para penerima mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Kado Hari Guru, Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp1,8 Juta Segera Cair
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).