Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Dapat Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Selasa, 17 November 2020 - 16:10:00 WIB
Ingin Dapat Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Syarat yang harus diperhatikan calon penerima bantuan subsidi gaji guru honorer, antara lain harus berstatus WNI, bukan PNS, tidak menerima bantuan lain. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini meluncurkan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.

Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Apa saja itu?

"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Ini untuk memudahkan para penerima mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020," kata Nadiem.

Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," ujar Nadiem.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut