Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN

Rabu, 02 September 2020 - 22:11:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN
Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik (TTL) atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi. (Foto: Dok PLN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik (TTL) atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020. Penurunan tarif listrik ini karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

“Bentuk apresiasi kepada PLN yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi artinya kalau biaya pokok turun tarif juga turun karena tarif fungsi dari BPP. Kemarin kita hitung untuk triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, sudah kita tahu kan sudah diturunkan. Di sisi lain batu bara juga turun,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Rida Mulyana di Gedung DPR, Rabu, (02/09/2020).

Dia menuturkan, evaluasi akan dilakukan per tiga bulan dengan memerhatikan empat faktor. Hal ini di antaranya nilai tukar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

“Tagihan pemakaian Oktober berarti kerasanya November, adjustment tiga bulanan Januari, Februari, dan Maret evaluasi lagi, dengan memperhatikan empat faktor,” tutur dia.

Menurut dia, turunnya harga batu bara dalam tiga bulan terakhir didukung efisiensi PLN sehingga BPP listrik turun. “Karena batu bara tiga bulan terakhir lagi terjun bebas ya,” katanya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut