Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum selama PSBB
JAKARTA, iNews.id - Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Bagaimana dengan aturan berkendara dan angkutan umum?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).
Adita menambahkan, pihaknya tidak menerapkan SIKM (Surat Ixin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Selain itu, Kememhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sementara operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya.
"Ini sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Sementara ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, ujarnya.
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sementara untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," katanya
Editor: Dani M Dahwilani