Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang hingga Juni 2022

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada beberapa program bantuan pemerintah yang akan diperpanjang hingga pertengahan tahun ini.
Menurutnya, tercapainya banyak target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa membantu pemerintah menyalurkan beberapa program sebagai Front Loading Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada awal tahun ini. Pertama, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3 persen pada periode Januari-Juni 2022.
"Tingginya permintaan KUR di 2021 sebesar Rp23,2 triliun per bulan perlu dipertahankan untuk mendorong pemulihan UMKM, maka dari itu diusulkan perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama 6 bulan dari Januari-Juni 2022 yang memerlukan anggaran sebesar Rp5,64 triliun," kata Airlangga dalam Diskusi Publik PPK Kosgoro 1957 "Refleksi 2021 Proyeksi 2022" secara virtual di Jakarta, Selasa(11/1/2022).
Selain itu, perluasan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan percepatan penyalurannya. Ini karena program untuk 1 juta PKL dan warung dengan bantuan masing-masing Rp1,2 juta berhasil disalurkan dalam waktu relatif singkat.
"Ini bisa membantu mengurangi kemiskinan, sehingga perlu diperluas target sasaran untuk penduduk miskin ekstrim (PME) di wilayah pesisir pada 212 kabupaten/kota sebanyak 1,76 juta orang, sehingga total anggaran yang diperlukan untuk 1 juta PKL-W dan 1,76 juta PME sebesar Rp3,31 triliun," tutur Airlangga.
Di samping itu, insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerinttah (PPN DTP) untuk perumahan pada 2021 dialokasikan sebesar Rp960 miliar dan realisasinya sebesar 100 persen. Dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo, dia mengatakan, telah diusulkan perpanjangan PPN DTP untuk Januari-Juni 2022, namun besarannya dikurangi 50 persen dari sebelumnya.
"Lalu, insentif fiskal PPnBM DTP untuk otomotif pada 2021, alokasi awalnya Rp3,46 triliun, dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun dan realisasinya mencapai 100 persen. Untuk kelanjutannya, diusulkan sesuai surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta, PPnBM-nya Rp0. Ini masih dalam tahap evaluasi," tutur Airlangga.
Editor: Jujuk Ernawati