Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Ditarik Bank Indonesia

Senin, 25 Juni 2018 - 11:09:00 WIB
Ini Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Ditarik Bank Indonesia
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia akan mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah. Hal itu dialkukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dikutip dari laman BI, Minggu (25/6/2018).

Menurut Agusman, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan seperti  masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut empat uang pecahan yang akan ditarik oleh bank sentral:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer)

(Foto: Bank Indonesia)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut