Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kriteria Warga Indonesia yang Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Kamis, 03 Februari 2022 - 11:25:00 WIB
Ini Kriteria Warga Indonesia yang Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Dikutip dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pajak penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajaknya. Ternyata, beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Golongan mana saja yang dikecualikan dari pembayaran PPh? Dikutip dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (3/2/2022), masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Hal ini ditetapkan setelah pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk diketahui, PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Hal ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas yang dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, seluruh pelaku UMKM individu dikenakan pajak karena tidak ada aturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Seperti, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen.

Dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp500 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut