Ini Penjelasan Surat BPTJ soal Pembatasan Transportasi Jabodetabek
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran pembatasan transportasi di Jabodetabek. Surat tersebut terkait dengan upaya menekan penyebaran virus corona.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai turunan dari PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Kami melihat apa turunan tindak lanjutnya, kita sadari Jakarta adalah zona merah, kemudian ada pemikiran bagaimana kita kendalikan arus yang keluar dari Jakarta supaya tidak keluar menyebar ke luar Jakarta," ujar Ridwan melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Ridwan menjelaskan, konteks SE BPTJ merupakan usulan pembatasan moda transprotasi jika nantinya kawasan Jabodetabek ditetapkan sebagai kawasan karantina kesehatan.
"Ketika Jabodetabek kemudian dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Kementerian Kesehatan maka dari sektor perhubungan dan transportasi kami menyikapinya untuk mengendalikan transportasi seperti dalam surat edaran itu," kata dia.
Ridwan mengakui kawasan Jabodetabek sudah masuk kawasan rawan atau zona merah corona, namun belum ada status karantina. Jika karantina diberlakukan, baru SE BPTJ menjadi acuan.
"Intinya itu, jadi Jabodetabek rawan, zona merah, kalau dinyatakan sebagai kawasan karantina kesehatan dari sektor transportasi kita harus cegah supaya terutama arus terutama yang keluar dari Jabodetabek tidak membahayakan Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah