Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penyebab Sektor Industri Enggan Gunakan Garam Lokal

Selasa, 20 Maret 2018 - 22:05:00 WIB
Ini Penyebab Sektor Industri Enggan Gunakan Garam Lokal
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 perusahaan memilih untuk memesan garam industri dari luar negeri, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemberi rekomendasi sejak ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2018. Padahal, produk garam lokal diperkirakan akan panen pada Juni-Oktober 2018.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, alasan sektor industri memilih impor garam karena lahan petani garam masih sangat minim sehingga produksinya tidak banyak.

"Tadi disampaikan bahwa pertama karena kan petani kita itu punya lahannya cuma satu sampai dua hektare sehingga dia tidak mungkin memproses melalui pentahapan penyaringan, pengendapan," katanya menjelaskan di Kantor Kemeperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada lahan yang terbatas ini menjadi multifungsi untuk tahap proses pembentukkan kristal garam. "Ya dipakai pengendapan, ya dipakai pengkristalan. Sehingga yang digaruk, diambil garamnya katup semua impuritiesnya (zat-zat yang terkandung dalam zat alam)," ujarnya.

Faktor lainnya yang membuat perusahaan industri enggan menggunakan produk garam lokal, yakni terkait kelembapan udara. Dengan kelembapan udara yang tak sesuai, maka pembentukan Kristal garam menjadi tidak sempurna.

"Kedua, humidity (kelembapan udara) kita kan tinggi 80 persen. Dibandingkan Australia cuma 30 persen. Sehingga tingkat kekeringan kristal maupun kemurnian kristalnya itu yang terbentuk yang ada di Australia," ucapnya.

Selain itu, dia menyabut, kandungan Natrium Klorida (NaCL) garam lokal hanya mengandung di bawah 94 persen. Sementara, perusahaan membutuhan kadar garam di atas angka tersebut dengan standar NaCL minimal 97 persen.

Pemerintah telah memutuskan untuk memgimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton yang nantinya akan terpenuhi hingga akhir tahun 2018. Namun, keran impor dibuka bertahap dengan pemerintah mengeluarkan izin impor garam sebanyak 676 ribu ton untuk 27 perusahaan. Diperkirakan garam tersebut akan tiba di Indonesia tiga pekan ke depan.  

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut