Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Terbaru Rumah Tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian, Sudah Resmi Cerai?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perbandingan Gaji Presiden, Ketua DPR, hingga Pejabat BPIP

Senin, 28 Mei 2018 - 16:33:00 WIB
Ini Perbandingan Gaji Presiden, Ketua DPR, hingga Pejabat BPIP
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Besarnya gaji pejabat Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) menjadi polemik di masyarakat. Megawati Soekarno Putri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan penghasilan jauh lebih tinggi dari yang diperoleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla selaku Presiden dan Wakil Presiden.

Di Indonesia, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipatok maksimal Rp5.040.000 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, total penghasilan (take home pay) pejabat BPIP mulai dari Staf Khusus hingga Ketua Dewan Pengarah berkisar Rp36,5 juta hingga Rp112,5 juta. Dengan jumlah gaji pokok maksimal sekitar Rp5 juta sisa penghasilan yang diterima merupakan tunjangan jabatan.

Angka tersebut terbilang cukup fantastis. Lalu, berapa gaji para pejabat di Indonesia, termasuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibayar dari uang pajak masyarakat?

1. Presiden

Gaji pokok : 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp32.500.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp62.740.000 

2. Wakil Presiden

Gaji pokok : 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp22.000.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp42.160.000

3. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat setingkat lain

Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp13.608.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp18.648.000

4. Ketua DPR

Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan istri (5% GP) : Rp504.000
Tunjangan Anak (2% GP) : Rp201.600
Uang Sidang : Rp2.000.000
Tunjangan jabatan : Rp18.900.000
Tunjangan Beras : Rp90.270
Tunjangan PPH Pasal 21 : Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan : Rp6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran : Rp5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : Rp7.700.000
Asisten Anggota : Rp2.250.000
Total : Rp67.793.683 (Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015)

6. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi

Total penghasilan: Rp121.609.000 (PP 55/2014)

7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp24.818.000
Tunjangan kehormatan : Rp2.396.000
Tunjangan perumahan : Rp37.750.000
Tunjangan transportasi : Rp29.546.000
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa : Rp16.235.000
Tunjangan hari tua : Rp8.063.500
Total : Rp133.938.500 (PP 82/2015)

8. Gubernur Bank Indonesia

Total penghasilan Rp194,19 juta (Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2015)

*dalam sebulan

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut