Ini Perbandingan Gaji Presiden, Ketua DPR, hingga Pejabat BPIP
JAKARTA, iNews.id – Besarnya gaji pejabat Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) menjadi polemik di masyarakat. Megawati Soekarno Putri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan penghasilan jauh lebih tinggi dari yang diperoleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla selaku Presiden dan Wakil Presiden.
Di Indonesia, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipatok maksimal Rp5.040.000 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, total penghasilan (take home pay) pejabat BPIP mulai dari Staf Khusus hingga Ketua Dewan Pengarah berkisar Rp36,5 juta hingga Rp112,5 juta. Dengan jumlah gaji pokok maksimal sekitar Rp5 juta sisa penghasilan yang diterima merupakan tunjangan jabatan.
Angka tersebut terbilang cukup fantastis. Lalu, berapa gaji para pejabat di Indonesia, termasuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibayar dari uang pajak masyarakat?
1. Presiden
Gaji pokok : 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp32.500.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp62.740.000
2. Wakil Presiden
Gaji pokok : 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 (UU 7/1978)
Tunjangan jabatan : Rp22.000.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp42.160.000
3. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat setingkat lain
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp13.608.000 (Kepres 68/2001)
Total : Rp18.648.000
4. Ketua DPR
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan istri (5% GP) : Rp504.000
Tunjangan Anak (2% GP) : Rp201.600
Uang Sidang : Rp2.000.000
Tunjangan jabatan : Rp18.900.000
Tunjangan Beras : Rp90.270
Tunjangan PPH Pasal 21 : Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan : Rp6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran : Rp5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : Rp7.700.000
Asisten Anggota : Rp2.250.000
Total : Rp67.793.683 (Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015)
6. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi
Total penghasilan: Rp121.609.000 (PP 55/2014)
7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Gaji pokok : Rp5.040.000
Tunjangan jabatan : Rp24.818.000
Tunjangan kehormatan : Rp2.396.000
Tunjangan perumahan : Rp37.750.000
Tunjangan transportasi : Rp29.546.000
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa : Rp16.235.000
Tunjangan hari tua : Rp8.063.500
Total : Rp133.938.500 (PP 82/2015)
8. Gubernur Bank Indonesia
Total penghasilan Rp194,19 juta (Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2015)
*dalam sebulan
Editor: Rahmat Fiansyah