Ini Poin-Poin Rencana PPKM Mikro Darurat yang Diberitakan Media Asing
JAKARTA, iNews.id – Indonesia sedang menghadapi gelombang kedua Covid-19 dengan lonjakan kasus yang signifikan. Hal itu mendorong pemerintah mengeluarkan rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat guna menekan laju penyebaran virus corona.
Meski belum diumumkan secara resmi, beragam poin aturan terkait PPKM Mikro Darurat telah beredar dikalangan media, bahkan diberitakan oleh media asing. Informasi di kalangan media menyebut pemerintah akan mengumumkan tentang PPKM Mikro Darurat pada Kamis (1/7/2021).
Dilansir dari media Singapura, The Straits Times, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas kabinet pada Selasa (29/6/2021) untuk membahas kebijakan baru dalam menekan kasus Covid-19. Dimana sebutan kebijakan baru tersebut di namakan PPKM Darurat, menurut sumber dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.
The Straits Times menyebut Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/6/2021), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.
"Langkah-langkah baru yang dibicarakan dalam pembatasan yang lebih ketat itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) dan melarang makan di restoran," kata seorang anggota komite kesehatan DPR, seperti dikutip The Straits Times.
Selain itu, hanya 25 persen karyawan atau pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Disebutkan pulan bahwa meski memberlakukan PPKM Mikro Darurat, layanan transportasi termasuk penerbangan domestik akan diizinkan beroperasi hanya bagi penumpang yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.
Namun aturan tersebut belum jelas ketetapannya akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Dalam pemberitaannya, Straits Times meneyebut daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, angkat bicara soal ramainya isu Indonesia akan melakukan "lockdown”.
Dia menyampaikan pemerintah berencana memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli 2021, di wilayah Jawa dan Bali. Untuk pelaksanaannya, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat.
Sebelumnya, Menko Luhut sudah dipercaya Jokowi untuk menangani pandemi Covid. Awalnya Luhut juga pernah memimpin pengendalian Covid-19 di sembilan provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada September hingga Oktober 2020.
Jodi juga mengklarifikasi berita yang banyak beredar di group whatsapp, sebagai berikut:
1. Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
2. Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah.
3. Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat.
4. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup whatsapp.
5. Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada.
The Straits Times juga melaporkan bahwa langkah yang diambil pemerintah Indonesia dengan memberlakukan PPKM mikro ataupun PPKM Darurat dinilai tidak efektif bagi sebagian orang.
Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Minggu (27/6/2021), mengimbau pemerintah untuk memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa mengingat mengalami kasus terbanyak.
Menurut IDI, penegakan hukum maksimum bagi masyarakat yang tidak patub pada aturan sangat diperlukan sebab lonjakan kasus telah membebani rumah sakit.
Editor: Jeanny Aipassa