Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:45:00 WIB
Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terkait sitem kerja terbaru bagi ASN di wilayah PPKM level 1 hingga 4. (Foto: Ilustrasi/okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 24/2021 terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (22/10/2021). SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut.

Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:

A.  Pelayanan  Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

d. PPKM level 1: 75 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

1) 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

1) 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO

b. PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO

c. PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut