Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 24/2021 terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (22/10/2021). SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut.
Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A. Pelayanan Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
d. PPKM level 1: 75 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4:
1) 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
b. PPKM Level 3:
1) 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -
C. Sektor Kritikal
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
b. PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
c. PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
b. PPKM Level 3: -
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -
Editor: Jujuk Ernawati