Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran, Mensos Risma Marah dan Ricuh Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan PPKM
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tiga Langkah Strategis Mensos Risma agar Bansos Covid-19 Tak Dikorupsi

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:00:00 WIB
 Ini Tiga Langkah Strategis Mensos Risma agar Bansos Covid-19 Tak Dikorupsi
Mentgeri Sosial, Tri Rismaharini. (Foto: iNews.id/Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma, menyiapkan setidaknya tiga langkah strategi untuk mengantisipasi agar dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tidak dikorupsi.

Menurut dia, pengecekan langsung dilapangan menjadi penting untuk memastikan masyarakat bawah yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat bantuan dari pemerintah atau bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Terkait dengan itu, langkah pertama adalah Kemensos melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.

"Beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Kita lakukan pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos," ujar Risma, seperti dikutip dari laman resmi kemensos, Selasa (27/7/2021).

Langkah kedua yang dilakukan adalah memperbaiki mekanisme pendistribusian bantuan pada masyarakat. Maksudnya, dalam penyaluran bansos yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai.

Sedangkan PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Kemudian Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Langkah ketiga, bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia untuk menyiapkan sebuah aplikasi penyaluran bantuan sosial.

Nanti dengan aplikasi itu, lanjutnya, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain. Sekaligus sebagai alat kontrol penggunaan bantuan khususnya bantuan tunai, dalam penggunanan bantuan sosial yang diberikan untuk penerima manfaat.

"Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras," ujar Mensos Risma. 

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 2 Agustus mendatang. Untuk itu penyaluran bantuan menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat untuk mendukung masyarakat menghadapi  Pandemi Covid 19.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut