Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Instansi Pemerintah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:43:00 WIB
Instansi Pemerintah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi yang masih merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi. 

Adapun instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Larangan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. 

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata dia, dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022)

Dia menuturkan, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 49/2018.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut