Iuran BPJS Kelas III Naik, YLKI Prediksi Tunggakan Makin Besar
JAKARTA, iNews.id - Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri tersebut dinilai akan berdampak negatif pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, kenaikan iuran kelas III di tengah pandemi berpotensi menjadi bumerang dan merugikan BPJS. Tunggakan kelas III peserta yang rentan akan membengkak.
"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49 persen. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Selain kontraproduktif, kata dia, momentum kenaikan tersebut juga tak tepat. "Tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," ucapnya.
Menurut Tulus, pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya mengevaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh sebelum menaikkan iuran. Salah satunya dengan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum optimal dan belum tepat sasaran.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat," ucapnya.
Sebagai informasi, iuran kelas III BPJS Kesehatan mulai tahun ini naik menjadi Rp35.000 per bulan. Pada tahun lalu, besaran iurannya sebesar Rp25.500
Editor: Rahmat Fiansyah