Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Tak Lagi Suntik Dana

Selasa, 07 Januari 2020 - 23:12:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Tak Lagi Suntik Dana
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana tidak menyuntikkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apada tahun 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana tidak menyuntikkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020. Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan telah memperbaiki sistem, salah satunya dengan menaikkan iuran per 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemerintah saat ini hanya bertanggung jawab menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk membayar iuran sebesar 4 persen bagi para prajurit TNI-Polri hingga PNS.

"Maka, estimasi bahwa di 2020 tidak ada lagi suntikan dana (BPJS Kesehatan) seperti yang dilakukan di 2019," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Dia menambahkan, pada anggaran tahun ini pemerintah telah menganggarkan lebih dari Rp40 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp20 triliun.

"Tentu kebijakan ini (kenaikan iuran)  juga secara komprehensif akan diikuti perbaikan di BPJS Kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan, terutama dalam hal perbaikan layanan kesehatan untuk masyarakat," ucap Askolani.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan diatur, iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan naik menjadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000, dan kelas I menjadi Rp160.000. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut