Jadi Pegawai Pemerintah, Tenaga Honorer Tak Dapat Dana Pensiun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski memiliki gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), P3K tidak disediakan dana pensiun oleh pemerintah.
Namun, Kepala Badan kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, bukan berarti P3K tidak diperbolehkan mengelola dana pensiun sendiri. Dengan demikian, gaji yang diterima P3K tidak akan dipotong untuk dana pensiun seperti yang selama ini dilakukan PNS.
“Untuk P3K ini, dia tidak dibayarkan pensiun. Sekarang mereka ingin ikut program-program itu boleh tidak? Silakan saja. Tapi mereka dipotong nanti untuk pensiunnya, premi BPJS-nya, premi perumahannya,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Jika P3K ingin mengelola dana pensiun sendiri, maka PT Tabungan Asuransi dan Pensiun (Persero) bersedia menawarkan diri. Nantinya Taspen akan memotong uang premi dari gaji bulanan yang diterima sehingga pada akhir masa kontrak dapat diambil dana pensiun tersebut.
“Taspen sudah siap. Nah itu (skemanya) saya tidak tahu. Tapi kan karena P3K ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong (dari gaji) langsung untuk diberikan,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk tunjangan lainnya, P3K akan mendapatkan besaran yang sama dengan PNS. Namun, ia masih belum dapat memastikan apakah P3K akan diberikan gaji ke-13 seperti yang didapatkan PNS saat menjelang Idul Fitri.
Pasalnya, gaji ke-13 selama ini hanya skema pemerintah saat pendapatan PNS terbatas. Menurut dia, selama gaji PNS masih mencukupi maka pemberian gaji ke-13 tidak diperlukan.
Skema gaji ke-13 ini dilakukan karena jika gaji pokok PNS yang dinaikkan maka akan berdampak pada penambahan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dinilai dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN).
“Kalau yang dinaikkin gajinya, dampaknya pada pensiun. Tapi kalau yang diberikan gaji ke-13, karena sekarang ini hitungan pensiun dari gaji pokok, maka itu tidak berpengaruh pada beban pensiun,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk