Jadi Proyek Percontohan, Nasib Pelabuhan KCN Marunda Terkatung-katung
JAKARTA, iNews.id - Nasib Pelabuhan KCN Marunda terkatung-katung lantaran konflik antara pemegang saham. Padahal, pelabuhan ini berpotensi mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi mengatakan konsep dasar Pelabuhan KCN dibuat untuk mendukung poros maritim, yaitu menunjang pelabuhan utama Tanjung Priok yang diperuntukkan untuk aktivitas bongkar muat kontainer. Sejak keberadaan pelabuhan KCN, kapal-kapal pengangkut muatan curah seperti batu bara, komoditas cair, hingga pasir beralih melempar jangkar ke Pelabuhan KCN. Itu membuat beban Tanjung Priok berkurang, sehingga bisa fokus menangani kapal kontainer.
“Padahal, kami baru beroperasi dengan menggunakan satu dermaga, dari tiga dermaga yang direncanakan. Itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total dermaga I yang memiliki panjang 1.950 meter. Bayangkan jika dermaga I ini sepenuhnya bisa beroperasi, ditambah dengan dermaga II dan dermaga III. Kami memprediksi, dwelling time di Tanjung Priok akan lebih menurun lagi,” kata Widodo, Senin (13/5/2019).
Dia memastikan, PT KCN terus terus mengebut penyelesaian pembangunan dermaga II dan dermaga III. Ihwal pengelolaan dan pemasaran, kata dia, kuncinya terletak pada
pengalaman serta kemampuan dalam pelayanan.
“Usaha di sektor pelabuhan ini tidak mudah, banyak aspek yang perlu dipelajari, karena itu kami sangat percaya diri karena telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun bergelut di sektor kepelabuhanan. Dan, satu lagi. Kepercayaan klien adalah yang utama, karena reputasi sangatlah penting dalam bisnis di sektor ini. Itulah mengapa kami sangat menjaga betul kepercayaan klien dengan memberikan layanan prima,” tutur Widodo.
Pelabuhan KCN punya jejak konkret tentang layanan prima. Pada 2013, akses masuk ke pelabuhan KCN diblokade secara sepihak oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selama empat bulan. Blokade ini adalah buntut dari tidak dipenuhinya keinginan KBN untuk mengubah komposisi saham di KCN.
Tak ingin mengecewakan klien, KCN langsung berinisiatif memindahkan layanan dengan menyewa pelabuhan lain yang berdekatan. Meski untuk itu, KCN harus merogoh kocek lebih dari Rp10 miliar.
“Mereka yang menggunakan jasa kami adalah untuk keperluan bisnis. Jadi bisa dibayangkan jika komoditi mereka tidak bisa keluar dari pelabuhan karena aksesnya ditutup, berapa kerugian mereka. Buat kami, tak apalah kami harus menanggung biaya untuk memindahkan layanan ke pelabuhan lain, yang penting kepercayaan klien kepada kami harus kami jaga,” ujar Widodo.
PROYEK PERCONTOHAN NON APBN/APBD
Bukan kali ini saja pelabuhan KCN menjadi percontohan. Sejak awal pembangunannya, pelabuhan KCN sudah menjadi proyek percontohan skala nasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai proyek non APBN/APBD terintegrasi.
Karena itu, pelabuhan KCN masuk sebagai salah satu proyek strategis nasional. Hingga saat ini, lebih dari Rp3 triliun uang yang dikeluarkan untuk investasi pembangunan pelabuhan KCN.
Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang mengatakan, pada 2017,
Kemenhub merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam penandatanganan prasasti peresmian dermaga I pelabuhan KCN, sekaligus groundbreaking pembangunan dermaga II dan dermaga III.
“Namun, beberapa waktu sebelum kedatangan presiden, KBN bersurat kepada Menteri BUMN meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang. Dalam surat tersebut, pihak KBN menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Akibatnya, rencana kedatangan presiden pun batal,” ujar Junivar.
Konflik antara pemegang saham KCN yaitu PT KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU) yang berlarut-larut membuat pembangunan pelabuhan KCN terkatung-katung hingga saat ini.
Proyek tersebut bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. Setahun kemudian, KTU dan KBN sepakat membentuk usaha patungan bernama KCN dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen dan KTU 85 persen.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai posisi Direktur Utama beralih ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.
Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Namun, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Hingga saat ini, hampir sembilan tahun sejak masalah muncul, belum juga ada titik terang.
Editor: Rahmat Fiansyah