Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Syarat Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:44:00 WIB
 Jadi Syarat Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan menguncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3. 

Bantuan subsidi upah (BSU) tersebut sebesar Rp1 Juta, untuk jatah dua bulan (Juli-Agustus). Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan hingga Juli 2021. 

Dengan demikian, BSU dapat dikucurkan kepada pekerja di daerah yang menerapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak melebihi Rp3,5 juta. Berikut daftar UMP/UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:

PPKM Level 4 di DKI Jakarta 

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548. 

PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten 

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180). 

Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat 

Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093). 

Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut